Komisi A Diskusi Keterbukaan Informasi bersama KI Kota Cirebon - Official Website Bowo - Fuad

Komisi A Diskusi Keterbukaan Informasi bersama KI Kota Cirebon

Komisi A Diskusi Keterbukaan Informasi bersama KI Kota Cirebon

 


SOAL KI. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan KI Kota Cirebon, baru-baru ini, membahas soal pembentukan KI kabupaten/ kota. (foto ayuandani dwi purnama sari)

CIREBON – Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon termasuk sebagai kabupaten/ kota pertama di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi (KI). Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI bertugas mengatur kewajiban Badan Publik Negara dan Badan Publik Non-Negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 

Keterbukaan informasi itu sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi A dengan KI Kota Cirebon, baru-baru ini.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat menanyakan tentang proses pembentukan KI tingkat Kabupaten/ Kota yang hanya ada 5 di Indonesia. Fuad mengaku KI tingkat Provinsi sudah terbentuk, sementara KI di tingkat kabupaten/ kota belum ada seperti di Kota dan Kabupaten Cirebon. Karena, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang kebutuhan informasi publik, bukan suatu kewajiban sebuah kabupaten/ kota memiliki KI.

“Kalau menurut sejarah KI di Kota Cirebon itu salah satu yang pertama, karena di Jateng baru ada KI di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten Kota belum ada. Langkah-langkah apa yang diambil sehingga bisa terbentuk KI di Kota Cirebon. Harapan kami bisa mendorong pembentukan KI yang ada di kabupaten/ kota di Jateng,” kata Fuad.

Menanggapi hal tersebut, Bidang Kelembagaan KI Kota Cirebon Ekky Bahtiar mengatakan pada 2010 Dishubinkom mensosialisasikan UU KIP kepada Badan Publik di Kota Cirebon, yang terdiri dari unsur Pemerintahan dan Non-Pemerintah (NGO) yang memperoleh anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Setelah itu, pada Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik bagi Perangkat Daerah (PPID) dengan narasumber dari KI dan Dinas Kominfo Provinsi Jabar.

“Setelah melewati proses yang panjang akhirnya pada 2012 dilaksanakan pelantikan KI Kota Cirebon masa bakti 2012–2016 dan juga ditetapkannya Peraturan Walikota Cirebon Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon,” tutur Ekky.

Pada hari kedua, rombongan yang dipimpinan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Soetjipto juga mengunjungi KI Kabupaten Cirebon, Jumat (20/10/2023). Ia juga menanyakan beberapa hal terkait proses pembentukan KI Kabupaten Cirebon.

Dalam hal ini, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon Fajar Sutrisno menyampaikan beberapa hal strategis soal pembentukan KI di Kabupaten Cirebon, termasuk pendanaannya. Menurut dia setiap daerah memiliki perbedaan situasi dan kondisi sekaligus kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dari sana muncul ide dan inovasi dalam hal keterbukaan publik yang ujungnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap daerah memiliki perbedaan kontur dan situasinya. Itu menjadikan sebuah kebanggaan bagi kami karena memiliki inovasi-inovasi yang bersinergi dengan DKIS untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat,” jelas Fajar.

sumber: Komisi A Diskusi Keterbukaan Informasi bersama KI Kota Cirebon – DPRD JATENG (jatengprov.go.id)

Please write your comments